Skip to main content

Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan anak, Aniti kekerasan terhadap perempuan , KKRN , dan Komite nasional perlindungan konsumen

Tugas Dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia 
Tugas :
1) Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh forum nasional perlindungan anak.
2) Menjabarkan agenda perlindungan anak dalam program tahunan.
Fungsi  :
1) Melakukan Pengumpulan data informasi dan investasi
2) Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional
3) Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah

Tugas dan Fungsi Komisi Anti Kekerasan terhadap Kekerasan
Tugas :
1) Mengembangkan kondisi yang kodusif bagi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia
2) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia

Fungsi :
1) Meningkatkan perncegahan kekerasan terhadap perempuan
2) Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan

Tugas dan Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Tugas :
1) Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
2) Memberi nasihat kepada konsumen
3) Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
Fungsi :
1) Melindungi empat kepentingan stakeholder dalam kegiatan ekonomi, yaitu : kepentingan konsumen , pelaku usaha , pemerintah , dan kepentingan nasional.

Tugas Dan Fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional ( KKRN )
Tugas :
1) merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
2) membentuk KKRN provinsi
3) menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran berat terhadap HAM
4) menerbitkan buku putih berisis visi, misi, dan program kerja serta menyosialisasikannya
5) menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran terhadap HAM
Fungsi:
1) mengungkapkan kebenaran dan rekonsiliasi
2) menemukan &mengungkapkan pelanggaran2 yang dilakukan di masa lampau oleh  pemerintah, dan berharap melupakan konflik di masa lampau


Comments

Post a Comment