Skip to main content

Posts

Showing posts with the label pkn

PBB

Asaalamualaikum wr.wb Sekarang saya mau share tentang PBB. Langsung bisa dibaca aja ok ;) Cape kalo diceritain  PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia. PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti  Liga – Liga Bangsa  dan didirikan setelah  perang dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Markas PBB terletak di Manhattan, New York City, dan memiliki hak ekstrateritorialistas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Narirobi, danWina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari negara-negara anggotanya. Tujuan PBB adalah : Menjaga perdamaian dunia . Mengembangkan hubungan bersahabat di antara bangsa - bangsa . Bekerja sama untuk me...

Upaya Penegakan HAM

Upaya Penegakan HAM Dilingkungan keluarga : 1) Tidak pilih-pilih kasih terhadap anak 2) Mengharagai pendapat satu sama lain antar keluarga 3) Saling menghormati 4)   Mematuhi nasihat dan perintah kedua orangtua 5) Tidak membeda-bedakan antara anak baik anak sulung atau anak bungsu dan yang lainnya 6) Tidak memaksakan kehendak pada anak, orangtua dan anggota keluarga lainnya 7) Saling sayang menyayangi antar anggota keluarga, dan menegur bila salah satu anggota keluarga melakukan kesalahan. Dilingkungan sekolah: 1) Tidak berpilih-pilih dalam berteman, ntah itu mamandang fisik, status, kedudukan, maupun latar belakang 2) Mengharagai pendapat teman 3) Mendukung teman dalam berkreasi dan berprestasi 4)   Tidak memaksakan kehendak kepada teman/guru 5)   Mentaati tata tertib sekolah dengan baik 6) Saling hormat menghormati antar mutid dengan murid, murid dengan guru dan warga sekolah lainnya 7) Guru bersikap adil kepada semua murid Dilingkun...

Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan anak, Aniti kekerasan terhadap perempuan , KKRN , dan Komite nasional perlindungan konsumen

Tugas Dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia   Tugas : 1) Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh forum nasional perlindungan anak. 2) Menjabarkan agenda perlindungan anak dalam program tahunan. Fungsi   : 1) Melakukan Pengumpulan data informasi dan investasi 2) Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional 3) Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah Tugas dan Fungsi Komisi Anti Kekerasan terhadap Kekerasan Tugas : 1) Mengembangkan kondisi yang kodusif bagi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia 2) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia Fungsi : 1) Meningkatkan perncegahan kekerasan terhadap perempuan 2) Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan Tugas dan Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku...

Pelanggaran HAM menurut UU no 39

Pelanggaran ham menurut UU NO 39   merupakan setiap perbuatan aseseorang atau sekelompok orang termasuk aparat hokum, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hokum mengurangi menghalangi , membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang yang secara hukum dijamin oleh uu, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh peradilan hukum yang adil dan benar secara mekanisme.   Contoh bentuk bentuk pelanggaran HAM             1. Diskriminasi Diskriminasi yaitu setiap pembatasan, pelecehan, dan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaaan manusia atas agama, suku, ras, etnik, social ekonomi, hukum, jenis kelamin dan aspek kehidupan lainnya.             2. Penyiksaan Setiap perbuaatan yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan rasa         sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada ses...

BPK

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Keanggotaan BPK terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah,...