Skip to main content

BPK

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Keanggotaan BPK terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang :
  1. Menentukan menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat periyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. 
Tujuan Strategis BPK adalah :
  1. Mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan professional;
  2. Memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan;
  3. Mewujudkan BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  4. Mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Nilai-Nilai Dasar BPK adalah :
  1. INDEPENDENSI, yaitu BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
  2. INTEGRITAS, yaitu BPK RI menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar Perilaku Profesional.
  3. PROFESIONALISME, yaitu BPK RI melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.

Magenta Glitter Pointer

Comments

Popular posts from this blog

Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan anak, Aniti kekerasan terhadap perempuan , KKRN , dan Komite nasional perlindungan konsumen

Tugas Dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia   Tugas : 1) Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh forum nasional perlindungan anak. 2) Menjabarkan agenda perlindungan anak dalam program tahunan. Fungsi   : 1) Melakukan Pengumpulan data informasi dan investasi 2) Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional 3) Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah Tugas dan Fungsi Komisi Anti Kekerasan terhadap Kekerasan Tugas : 1) Mengembangkan kondisi yang kodusif bagi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia 2) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia Fungsi : 1) Meningkatkan perncegahan kekerasan terhadap perempuan 2) Meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan Tugas dan Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku...

Cara Unlock Boot Loader dan TWRP Meizu M2

Selamat Pagi menjalang Siang :v Berhubung hp saya meizu, saya akan menjelaskan tentang Cara Unlock Boot Loader dan TWRP Meizu M2. Insyaalloh 100% berhasil. Syarat : (WAJIB BACA!!!) Posisi Flyme system harus di flyme 4.5.1I bukan flyme 5 Hp sudah di root, jika belum bisa lihat di Cara Root Meizu M2 Mini Flyme 4 Enable USB Debugging Bahan yang dibutuhkan : Komputer / Laptop Adb Driver bisa download di AdbDriver.zip Terminal Emulator ( download via google aja yah :D) Busy Box download di busybox.zip Unlock Boot Loader with TWRP di  unlock_bootloader_with_new_twrp,zip  (jangan lupa ekstrak to), pindahkan unlock_bootloader.sh ke memory internal handphone Unlock Boot Loader  : Sudah terinstall flyme 4 (jika belum bisa lihat di Cara Root Meizu M2 Mini Flyme 4 ) Root dengan akun flyme dan sudah terinstall supersu  Install busy box, lalu buka aplikasi nya dan klik install tunggu sampai proses selesai Sambungkan handphone dan PC dengan...

Cara Root Meizu M2 Mini Flyme 4

Kali ini saya akan menjelaskan tentang cara Root Flyme 4 Meizu M2 mini. Berhubung hp saya sudah diroot dan hp saya sudah di cusrom jadi Miui jadi saya tidak menyertakan gambar nya, hanya langkah langkah nya saja. Semoga berhasil :) Bahan yang di butuhkan : SuperSu bisa download di RootM2M.zip Flyme 4 yah bukan Flyme 5 (Karena saya menjelaskan Root Flyme 4 Langkah Root M2 Mini Flyme 4.5.1i : Masuk ke pengaturan, Akun Flyme login dengan akun flyme yang sudah dibuat atau bisa daftar terlebih dahulu Setelah berhasil login, disitu akan tertera nama pengguna, klik lalu ubah otoritas system (paling bawah) nya menjadi terbuka Tunggu, jika berhasil hanphone akan reboot Buka SuperSu (Jangan lupa install terlebih dahulu) Klik lanjutkan (Continue) Klik normal lalu allow Ceklis, still allow Tunggu, maka handphone akan mereboot dengan sendirinya. Taddaaaaaaaaaaa Root meizu m2 mini flyme 4.5.1i berhasil