BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Badan Pemeriksa Keuangan,
yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BPK merupakan satu
lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
Keanggotaan BPK terdiri
dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan
Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota,
seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya,
Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan
undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai
dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut
kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk
dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK
berwenang :
- Menentukan
menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan,
menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan
laporan pemeriksaan;
- Meminta
keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit
organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya,
Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha
Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
- Melakukan
pemeriksaan di tempat periyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat
pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta
pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti,
rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan negara;
- Menetapkan
jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
- Menetapkan
standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara;
- Menetapkan
kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- Menggunakan
tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan
atas nama BPK;
- Membina
jabatan fungsional Pemeriksa;
- Memberi
pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
- Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Tujuan Strategis BPK adalah :
- Mewujudkan
BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan
professional;
- Memenuhi
semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan;
- Mewujudkan
BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara;
- Mendorong
terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
Nilai-Nilai Dasar BPK adalah :
- INDEPENDENSI,
yaitu BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi,
legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
- INTEGRITAS,
yaitu BPK RI menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap
pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik
Pemeriksa dan Standar Perilaku Profesional.
- PROFESIONALISME,
yaitu BPK RI melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme
pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.
Comments
Post a Comment