Skip to main content

BPK

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Keanggotaan BPK terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang :
  1. Menentukan menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat periyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. 
Tujuan Strategis BPK adalah :
  1. Mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan professional;
  2. Memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan;
  3. Mewujudkan BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  4. Mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Nilai-Nilai Dasar BPK adalah :
  1. INDEPENDENSI, yaitu BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
  2. INTEGRITAS, yaitu BPK RI menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar Perilaku Profesional.
  3. PROFESIONALISME, yaitu BPK RI melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.

Magenta Glitter Pointer

Comments

Popular posts from this blog

Cara Root Meizu M2 Mini Flyme 4

Kali ini saya akan menjelaskan tentang cara Root Flyme 4 Meizu M2 mini. Berhubung hp saya sudah diroot dan hp saya sudah di cusrom jadi Miui jadi saya tidak menyertakan gambar nya, hanya langkah langkah nya saja. Semoga berhasil :) Bahan yang di butuhkan : SuperSu bisa download di RootM2M.zip Flyme 4 yah bukan Flyme 5 (Karena saya menjelaskan Root Flyme 4 Langkah Root M2 Mini Flyme 4.5.1i : Masuk ke pengaturan, Akun Flyme login dengan akun flyme yang sudah dibuat atau bisa daftar terlebih dahulu Setelah berhasil login, disitu akan tertera nama pengguna, klik lalu ubah otoritas system (paling bawah) nya menjadi terbuka Tunggu, jika berhasil hanphone akan reboot Buka SuperSu (Jangan lupa install terlebih dahulu) Klik lanjutkan (Continue) Klik normal lalu allow Ceklis, still allow Tunggu, maka handphone akan mereboot dengan sendirinya. Taddaaaaaaaaaaa Root meizu m2 mini flyme 4.5.1i berhasil

Sumpah Pemuda

   Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.     Yang dimaksud dengan "Sumpah Pemuda" adalah keputusan  Kongres Pemuda Kedua  yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di  Batavia  (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia".     Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap "perkumpulan kebangsaan Indonesia" dan agar "disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan".   Istilah "Sumpah Pemuda" sendiri tidak muncul dalam putusan kongres tersebut, melainkan diberikan setelahnya.   Berikut ini adalah bunyi tiga keputusan kongres tersebut sebagaimana tercantum pada prasasti di dinding  Museum Sumpah Pemuda . Penulisan me...

NIC ( Network Interface Card )

NIC ( Network Interface Card ) atau sering disebut LAN Card atau Kartu Jaringan adalah komponen penting yang dibutuhkan oleh komputer kita untuk mengkoneksikan komputer kita ke Internet. NIC adalah sebuah kartu yang berfungsi sebagai jembatan dari komputer ke sebuah jaringan komputer. Fungsi Network Interface Card : - Media pengirim data ke komputer lain di dalam jaringan - Mengontrol data flow antara komputer dan sistem kabel - Menerima data yang dikirim dari komputer lain lewat kabel dan menerjemahkannya ke dalam bit yang dimengerti oleh komputer Cara Kerja Network Interface Card : Prinsip kerja LAN CARD adalah menerima sinyal dari computer lain kemudian mentranmisikan kedalam masukan kemudain diolah menjadi data begitu sebaliknya saling berbagi. LAN CARD dapat digunakan untuk menghubungkan system computer satu dengan computer lain melalui perantara HUB sehingga dalam area tersebut membentuk suatu jaringan computer J...