Skip to main content

BPK

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Keanggotaan BPK terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang :
  1. Menentukan menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat periyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. 
Tujuan Strategis BPK adalah :
  1. Mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan professional;
  2. Memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan;
  3. Mewujudkan BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  4. Mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Nilai-Nilai Dasar BPK adalah :
  1. INDEPENDENSI, yaitu BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
  2. INTEGRITAS, yaitu BPK RI menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar Perilaku Profesional.
  3. PROFESIONALISME, yaitu BPK RI melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.

Magenta Glitter Pointer

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Komputer dan Penjelasannya

   Komputer berasal dari bahasa latin computare yang mengandung arti ‘menghitung’, menurut salah satu sumber yang saya temukan. Menurut sumber yang lainnya, asal kata computer berasal dari bahasa Inggris compute. Meskipun begitu, kedua kata tersebut meskipun berasal dari bahasa yang berbeda mempunyai arti yang sama yakni “menghitung”.         Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer pada awalnya dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmetika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri.        Pengertian lain komputer adalah mesin penghitung elektronik yang cepat dan dapat menerima informasi input digital, kemudian memprosesnya sesuai dengan program yang tersimpan di memorinya, dan menghasilkan output berupa informasi. Komputer tersebut terdiri atas 2 b...

Aplikasi Radio untuk Android

Hai , selamat malam Kali ini saya akan share aplikasi radio yang bisa dipakai kalau hp kalian gaada radio nya. Sayang nya sih aplikasi ini Online. Berikut penjelasan aplikasi radio nya. Radio Fm Aplikasi ini adalah aplikasi radio online. Kita bisa mencari siaran dari berbagai macam negara. Saya belum pernah coba sih, saya hanya mencoba siaran bandung, indonesia. Berikut beberapa tampilan nya

Cara Root Meizu M2 Mini Flyme 4

Kali ini saya akan menjelaskan tentang cara Root Flyme 4 Meizu M2 mini. Berhubung hp saya sudah diroot dan hp saya sudah di cusrom jadi Miui jadi saya tidak menyertakan gambar nya, hanya langkah langkah nya saja. Semoga berhasil :) Bahan yang di butuhkan : SuperSu bisa download di RootM2M.zip Flyme 4 yah bukan Flyme 5 (Karena saya menjelaskan Root Flyme 4 Langkah Root M2 Mini Flyme 4.5.1i : Masuk ke pengaturan, Akun Flyme login dengan akun flyme yang sudah dibuat atau bisa daftar terlebih dahulu Setelah berhasil login, disitu akan tertera nama pengguna, klik lalu ubah otoritas system (paling bawah) nya menjadi terbuka Tunggu, jika berhasil hanphone akan reboot Buka SuperSu (Jangan lupa install terlebih dahulu) Klik lanjutkan (Continue) Klik normal lalu allow Ceklis, still allow Tunggu, maka handphone akan mereboot dengan sendirinya. Taddaaaaaaaaaaa Root meizu m2 mini flyme 4.5.1i berhasil