Pelanggaran ham menurut UU NO 39 merupakan setiap perbuatan aseseorang atau sekelompok
orang termasuk aparat hokum, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hokum mengurangi menghalangi , membatasi atau mencabut
hak asasi manusia seseorang yang secara hukum dijamin oleh uu, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh peradilan hukum yang adil dan
benar secara mekanisme.
Contoh bentuk
bentuk pelanggaran HAM
1. Diskriminasi
Diskriminasi yaitu
setiap pembatasan, pelecehan, dan pengucilan secara langsung maupun tidak
langsung didasarkan pada pembedaaan manusia atas agama, suku, ras, etnik,
social ekonomi, hukum, jenis kelamin dan aspek kehidupan lainnya.
2. Penyiksaan Setiap perbuaatan yang dilakukan
dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau
penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang.
Pelanggaran ham
berdasarkan sifatnya yaitu :
1. Ham berat yaitu pelanggaran ham yang
berbaha dan dapat mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan.
·
2. Ham ringan yaitu pelanggaran ham yang tidak
menyebabkan hilangnya nyawa manusia, tetapi jika tidak ditanggulagi akan
berbahaya.
Comments
Post a Comment