Pelanggaran ham menurut UU NO 39 merupakan setiap perbuatan aseseorang atau sekelompok orang termasuk aparat hokum, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hokum mengurangi menghalangi , membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang yang secara hukum dijamin oleh uu, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh peradilan hukum yang adil dan benar secara mekanisme. Contoh bentuk bentuk pelanggaran HAM 1. Diskriminasi Diskriminasi yaitu setiap pembatasan, pelecehan, dan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaaan manusia atas agama, suku, ras, etnik, social ekonomi, hukum, jenis kelamin dan aspek kehidupan lainnya. 2. Penyiksaan Setiap perbuaatan yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada ses...